Aksi Bela Islam Jilid I s.d. VII merupakan aksi massa yang didorong oleh motif keagamaan dengan mengatasnamakan demokrasi dalam konteks kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aksi itu dipicu oleh beredarnya penggalan video yang menayangkan pidato kunjungan kerja Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahja Purnama (BTP; akrab disebut Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang menyarankan bahwa para hadirin jangan mau dibohongi pake Al Maidah 51*. Penggalan video itu menyebar luas (viral) dalam waktu singkat dan menimbulkan reaksi keras di kalangan umat Islam. Sebagian besar mengecamnya dan menuntut Ahok ditangkap karena dinilai telah menistakan agama Islam. Reaksi itupun kian massif dengan keluarnya fatwa MUI tertanggal 11 Oktober 2016 yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan agama Islam. Segera setelah keluarnya fatwa tersebut, terbentuk organisasi yang menamakan dirinya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Aksi demi aksi massa pun diselenggarakan, lalu memuncak pada Aksi Bela Islam Jilid III di Monumen Nasional (Monas) pada tanggal pada Tanggal 2 Desember 2016 sehingga aksi ini juga dikenal sebagai 212.
Tujuan utama dari rangkaian aksi tersebut adalah menuntut, menangkap, dan memenjarakan Ahok dengan tuduhan menistakan agama (Islam). Hal itu terbilang berhasil karena pada akhirnya Ahok berhasil disidangkan, didakwa telah menistakan agama, dan divonis dua tahun penjara. Lebih dari itu, patut dilayangkan dugaan bahwa tujuan utamanya lebih bersifat politis, yakni adanya penggantian Gubernur DKI Jakarta.
Hal menarik adalah bahwa aksi tersebut sangat sarat dengan nuansa keagamaan. Mulai dari tampilan fisik para peserta aksi hingga kosakata yang dilontarkan sepanjang aksi, baik yang secara tertulis maupun yang secara lisan (diucapkan). Ditambah dengan lantunan salawat, salat Jumat berjamaah, dan orasi-orasi para oratornya yang kerap mengutip ayat-ayat Al Quran. Jika tujuan politis yang telah disebutkan di atas benar, maka aksi tersebut dapat dikatakan sebagai aksi bermotif politik dengan dalil agama atau yang secara singkat disebut politisasi agama. Nuansa kuat keagamaan itu terlihat dari disiar-siarkannya dua istilah yang mencolok, baik diucapkan dalam orasi-orasi maupun dituliskan dalam berbagai medium tulis perangkat aksi: pemimpin kafir dan penista agama.
Apakah peristiwa di atas benar-benar dilakukan dalam rangka demokrasi? Sejauh mana hal-hal yang bersifat primordial, dalam hal ini keagamaan, dapat dilibatkan saat berpartisipasi dalam demokrasi?
Strong (1966, dalam Haliim, 2016) mengartikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dalam mengambil keputusan untuk suatu negara ditetapkan secara sah, bukan menurut golongan atau beberapa golongan, melainkan menurut anggota-anggota sebagai suatu komunitas secara keseluruhan. Di Indonesia saat ini, demokrasi seperti yang dirumuskan Strong belumlah tercapai. Yang terjadi adalah demokrasi prosedural alias demokrasi semu, yakni demokrasi yang dijalankan hanya sebatas pemenuhan rambu-rambu demokrasi. Demokrasi semacam ini diperuntukkan bagi kalangan elite politik. Wataknya pun oligarkis, yakni persaingan di kalangan mereka dalam rangka merebut kekuasaan, bukan dalam rangka memberdayakan rakyat secara keseluruhan (Fatkhurrohman, 2011).
Dalam kekacauan demokarasi inilah, pelanggaran demi pelanggaran terjadi. Kebutaan masyarakat tentang rambu-rambu demokrasi menyebabkan munculnya ketumpang-tindihan antara ruang publik informal dan ruang publik formal **. Demikian juga antara hal yang primordial dan hal yang rasional. Di samping karena kebutaan akan rambu-rambu demokrasi, kekacauan demokrasi di Indonesia juga terjadi karena masih kuatnya primordialisme di kalangan masyarkat Indonesia.
Di antara hal-hal yang primordial itu, agama—dalam hal ini agama Islam—merupakan yang terkuat dan terluas melekat pada diri masyarakat Indonesia. Masifnya labelisasi-labelisasi keislaman, seperti halal dan syariah, dalam berbagai bidang kehidupan menunjukkan hal itu. Di antara bidang-bidang itu, yang paling intensif diinfiltrasi adalah bidang politik. Gejala partai politik Islam dan pencanangan perda syariah yang sangat sarat dengan istilah-istilah privat keislaman kian amarak. Terlebih lagi di tataran informal, yakni di luar parlemen dan partai politik. Aksi Bela Islam merupakan salah satu puncak dari gejala bagaimana gagasan-gagasan politik yang masih berlandaskan hal primordial dan irasional mengintervensi ke dalam tataran formal pemerintahan.
Tujuan utama dari aksi tersebut adalah ditangkap, diadili, dan dipenjarakannya Ahok. Saat itu, Ahok sedang menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sejak naik jadi Gubernur, ada banyak sekali pihak yang menentangnya karena faktor perbedaan agama (Ahok beragama Kristen). Jadi, kasus Pidato Kepulauan Seribu ini sebetulnya hanya pemantik yang mengobarkan bensin yang sudah lama menggenang. Aksi ini memunculkan dua istilah yang menjadi senjata utama pihak-pihak yang terlibat di dalamnya untuk melengserkan Ahok: Penista Agama dan Pemimpin Kafir.
Istilah pemimpin kafir menyiratkan sosok pemimpin (dalam hal ini kepala daerah) yang bukan beragama Islam dan karenanya tidak diinginkan. Istilah ini bersifat doktrinal, bersumber dari ajaran agama. Dalam demokrasi, istilah ini tidak memiliki konteks dan argumen untuk dikemukakan sebagai gagasan rasional sebagaimana disyaratkan oleh demokrasi ***. Istilah kafir merupakan istilah yang hanya layak dikemukakan dalam ruang privat atau setidaknya ruang publik informal, seperti kelompok pengajian atau majelis taklim. Dia tidak bisa digunakan dalam ruang publik formal karena ruang publik formal dihuni oleh berbagai pihak dan kelompok yang mengharuskan mereka hidup berdampingan secara setara. Sementara, penggunaan istilah ini mengandaikan bahwa kelompok inilah yang berhak hidup di ruang publik formal. Jelas ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip mendasar dalam demokrasi. Maka dari itu, penggunaan istilah pemimpin kafir jelas mencederai keadaban publik yang menjadi tolok ukur keberhasilan demokrasi.
Sampai sejauh ini, dalam tataran praktis politik di Indonesia, kelompok ini belum memiliki daya dalam mengegolkan gagasannya****. Namun, dalam kasus Ahok, mereka memiliki perantara, yakni fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan agama Islam. Melalui istilah Penista Agama inilah mereka melakukan aksi intensif dan membahana hingga ke berbagai penjuru dunia dan berhasil mencapai tujuannya.
Dalam konteks demokrasi, peristiwa ini meninggalkan luka yang mendalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi Pancasila yang dibangun dengan amat susah payah melalui jalan panjang nan berliku oleh para pendiri bangsa ini tercederai oleh aksi berlandaskan ide primordial yang dipaksakan. Sudah seyogianya peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi perikehidupan berbangsa dan bernegara ke depan tentang bagaimana kita berdemokrasi dengan baik dan benar. Hanya dengan berdemokrasi secara baik dan benarlah akan terwujud kemakmuran rakyat mengingat demokrasi merupakan sine qua non atau syarat mutlak bagi terciptanya kemakmuran rakyat.
SUMBER BACAAN
Menoh, Gusti A.B. (2015). Agama dalam Ruang Publik: Hubungan antara Agama dan Negara dalam Masyarakat Postsekuler Menurut Jurgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius.
Fatkhurohman. “Mengukur Kesamaan Paham Demokrasi Deliberatif, Demokrasi Pancasila, dan Demokrasi Konstitusional. Dalam Jurnal Konstitusi, Vol. IV, No. 2, November 2011.
Farihah, Liza dan Della Sri Wahyuni. “Demokrasi Deliberatif dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Penerapan dan Tantangan ke Depan”. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
*Tentu konteksnya dalam rangka pemilihan kepala daerah; berhubung Ahok merupakan kepala daerah non-muslim di wilayah yang menjadi ibukota negera, banyak yang menyerangnya dengan dalil Al Quran tentang larangan memilih pemimpin dari kalangan non-muslim.
** Mengacu pada konsep demokrasi deliberatif Habermas. Ruang publik informal merupakan ruang publik yang dihuni suatu kelompok yang memiliki norma homogen, seperti kelompok keagamaan, kelompok kesukuan, dan kelompok-kelompok yang rata-rata berlandaskan hal-hal primordial. Ruang publik formal mengacu pada ruang di mana perangkat-perangkat kenegaraan berada, seperti parlemen, lembaga peradilan, atau lembaga administrasi Negara. Menurut habermas, dalam konteks partisipasi keleompok kegamaan, alasan-alasan religious hanya boleh disampaikan di ruang publik informal, sedangkan ketka masuk ke dalam ruang publik formal, alasan-alasan itu harus diterjemahkan ke dalam bahasa yang lebih rasional yang bisa dimengerti semua kelompok (Menoh, 2015).
***Demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi deliberative seperti yang dirumuskan Habermas, yakni demokrasi di mana gagasan yang diajukan bagi perundang-undangan negara diuji secara publik. Demokrasi deliberative menekankan kerja sama antar-gagasan. Dapat dibedakan dari demokrasi keterwakilan (komunitarian) yang lebih cenderung menekankan kompetisi gagasan antarwakil rakyat (Farihah dan Wahyuni).
****Kecuali di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memang memiliki sejarah panjang terkait ide dan aksi politik berlandaskan syariat Islam.