Pernikahan, sebagaimana hal-hal lainnya dalam
kehidupan, adalah sebuah wacana dan peristiwa. Sebagai wacana, ia diungkapkan,
ditafsirkan, dan didiskusikan. Sebagai peristiwa, ia disikapi; dilakukan atau
dihindari.
Perbedaan
setiap orang dalam memaknai dan menjalani kehidupan turut menciptakan pelbagai
tafsir dan sikap terhadap pernikahan. Ada
yang memandang bahwa pernikahan itu adalah peristiwa keagamaan yang sangat
penting sehingga wajib dilaksanakan. Ada
yang memandangnya sebagai peristiwa sosial biasa sehingga lazim dilakukan. Ada yang memandangnya
sebagai pilihan hidup seseorang sehingga bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak.
Ada juga yang
memandangnya sebagai institusi yang mengerangkeng kebebasan individu sehingga
harus dihindari. Dengan adanya perbedaan tafsir dan penyikapan tersebut, sudah
barang tentu kerap terjadi perbenturan pandangan. Perbenturan itu terasa kian
keras dan “semarak” tatkala ada pihak yang berupaya menjadikan pernikahan
sebagai hal yang diatur secara legal-formal disertai sanksi bagi para
pelanggarnya. Sudah barang tentu, akan ada reaksi dari pihak lain yang berbeda
pandangan. Takjarang, aksi-reaksi itu disertai tuduhan dan penghakiman, bahkan
intimidasi dan diskriminasi.
Buku-buku
semacam itu melimpah jumlahnya, terutama buku-buku yang bersifat tuntunan
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Islam (fiqh). Pada tanggal 9 November
2006 lalu, sebuah buku yang berisi tentang tuntunan berumah tangga mendapatkan
penghargaan sebagai buku berbahasa Indonesia
terbaik dari ikatan penerbit indonesia
dan pusat bahasa departemen pendidikan nasional. Buku itu berjudul Menjadi Pasangan Paling Berbahagia; 5
Prinsip Cantik Menghadirkan Kebahagiaan dalam Rumah Tangga. Isinya
memaparkan prinsip-prinsip yang mesti dimiliki dan dilakukan oleh para pelaku
rumah tangga agar mencapai apa yang menjadi tujuan ideal rumah tangga:
keharmonisan dan kebahagiaan. Kelima prinsip itu didasarkan pada nilai-nilai
Islam. Barangkali perlu ditambahkan: Islam di sini adalah Islam yang dianut
secara mainstream. Artinya, segala
wacana, baik berupa pokok materi, dalil, maupun argumentasi yang ada di
dalamnya benar-benar berdasarkan pemahaman akan Islam secara umum. Menariknya,
nama Cahyadi Takariawan, sang penulis, selama ini dikenal hanya oleh komunitas
Islam tertentu, tidak secara umum.
Buku ini terdiri atas enam bab. Setiap bab
membahas setiap prinsip yang telah disebutkan di atas. Karena itu, setiap bab
diberi nama “prinsip”, bukan “bab” atau “bagian” seperti lazimnya buku-buku
lain. Dengan sendirinya, setiap judul bab merupakan poin demi poin prinsip itu sendiri.
Penulis
membukanya dengan pendahuluan yang berjudul awal itu penting, namun proses
lebih penting. Ada
beberapa hal menarik di sini. Pertama, penulis menyebutkan “kehidupan rumah
tangga sama halnya dengan sebuah organisasi, perusahaan, atau bahkan sebuah
negara. Ia memerlukan prinsip-prinsip dasar untuk membentuk dan menjaganya. Dua
kata yang terdapat dalam kalimat kedua itu, yakni kata “membentuk” dan
“menjaganya” menjadi kata kunci yang hendak menjelaskan bahwa isi buku ini
secara keseluruhan hendak berbicara tentang dua tahap penting dalam membangun
rumah tangga, yaitu awal dan proses. Penulis menekankan bahwa tahap awal dalam
pernikahan itu sangat penting karena nantinya akan menentukan teguh tidaknya
perjalanan sebuah rumah tangga. Kalaupun terjadi disorientasi dan
penyimpangan-penyimpangan, akan mudah bagi pelaku rumah tangga untuk segera
mengembalikannya pada jalur yang benar karena disorientasi dan
penyimpangan-penyimpangan itu tidaklah terlampau jauh. Secara kasuistik, kedua
tahap ini kerap diabaikan oleh banyak pelaku rumah tangga. Contoh-contoh kasus
tersebut sangat banyak; bertebaran di hampir semua bab.
Kedua
tahap ini, baik awal maupun proses, ditentukan oleh ada tidaknya
prinsip-prinsip yang fundamental. Prinsip-prinsip fundamental ini lahir dari
cara pandang, adat, dan agama. Maka, setiap prinsip itu berbeda yang dengan itu
melahirkan pola dan konsep keluarga yang berbeda. Penulis menyebutkan bahwa
orang Barat, umat kristiani, umat Budha, masyarakat Batak, Aceh, Jawa, Bugis,
dan Papua itu memiliki perspektif yang
khas tentang keluarga. Di sinilah penulis mulai menawarkan prinsip-prinsip
fundamental berdasarkan nilai-nilai Islam. Sayangnya, penulis tidak menyebutkan
contoh seperti apakah perspektif orang Barat, umat Kristiani, umat Budha,
masyarakat Batak, Aceh, Jawa, Bugis, dan Papua itu tentang pernikahan sehingga
pembaca tidak mendapatkan perbandingan yang akan menunjukkan bahwa prinsip
Islamlah yang terbaik.
Berdasarkan
argumentasi penulis, tahap awal itu relatif lebih “mudah”. Sementara, tahap
proses lebih sulit karena permasalahan yang dihadapi amat kompleks dan
seringkali takterduga. Awal yang baik dan manajemen yang baik dalam menjaga
perjalanan rumah tangga menjadi kunci tercapainya keharmonisan rumah tangga.
Dua kunci inilah yang kerap diabaikan.
Rumah
tangga Islami atau syariah diawali dengan motivasi suci. Motivasi suci inilah
yang menjadi prinsip “cantik” pertama dari kelima prinsip yang ditawarkan
penulis. Motivasi suci ini kemudian dijabarkan lagi ke dalam beberapa poin, di
antaranya niat untuk beribadah, keikhlasan, mengenali motivasi dasar, serta
kiat-kita menjaga agar motivasi dasar dan suci itu tetap menyala.
Setelah
memancangkan motivasi suci, prinsip kedua yang harus dipegang adalah bersama
Allah di dalam rumah tangga. Penulis amat menekankan pentingnya pendekatan diri
kepada Allah (taqarrub ilallah) dan berpegang teguh kepadanya karena hal itu
akan melahirkan faktor-faktor yang dapat menjaga keutuhan rumah tangga, di
antaranya mendapatkan ketenangan, mendapatkan kebahagiaan hakiki, mendapatkan
kemudahan menyelesaikan urusan, menghindarkan keluarga dari penyimpangan,
menghindarkan keluarga dari kerusakan, dan cepat kembali kepada kebaikan (jika
di antara anggota keluarga ada yang melakukan keburukan/penyimpangan). Selain
itu, di bagian ini, penulis juga memerinci gejala-gejala yang menunjukkan
sebuah rumah tangga jauh dari Allah yang merupakan kebalikan dari poin-poin
tersebut di atas.
Jika
prinsip pertama dan kedua masih merupakan petunjuk pelaksana, prinsip ketiga sudah
mulai menyangkut petunjuk teknis. Prinsip tersebut adalah orientasi syariah.
penulis mengawalinya dengan ilustrasi yang menggambarkan kekeliruan banyak
orang terhadap syariah, yakni percakapan (pertengkaran) sepasang suami istri
gara-gara secara tiba-tiba sang suami memberitahukan kepada sang istri bahwa
dirinya baru saja telah menikah lagi dengan seorang janda. Ketika istrinya
memprotes atas poligami yang dilakukan secara sepihak tersebut, sang suami
malah menuduh bahwa istrinya itu telah menolak syariah. Itulah ilustrasi yang
menggambarkan bahwa orang kerap mencerap poin demi poin dalam syariah secara
hitam di atas putih, tekstual, sembari melupakan nilai kontekstual yang
berkaitan dengan tujuan (maqashid). Akibatnya, alih-alih menerapkan syariah, mereka
malah melakukan hal yang bertentangan dengan syariah. Dalam hal ini, penulis
mengutip ungkapan yang bagus dari Ibnul Qayyim yang salah satu penggalannya
berbunyi, “Setiap persoalan yang tidak melahirkan rahmat, keadilan, maslahat,
dan hikmat tidak dapat menjadi bagian dari syariah, sekalipun dengan cara
takwil.”
Intinya,
dalam kaitannya dengan orientasi syariah, penulis mengajukan dua hal penting:
pertama, syariah harus dipahami secara benar dan menyeluruh dan kedua adalah
bahwa syariah memiliki tujuan-tujuan mulia, yakni menjaga fitrah kemanusiaan,
mengarahkan (kita) kepada kemaslahatan, menghindarkan (diri) dari keburukan dan
kerusakan, memberikan kemudahan dan jalar keluan, dan memiliki dimensi ukhrawi
(transenden). Bab ini disertai ilustrasi yang menggambarkan sebuah rumah tangga
yang berorientasi syariah tetapi tidak paham syariah, berorientasi syariah dan
paham akan syariah, dan yang tidak berorientasi syariah sama sekali. Bagian
akhir bab ini ditutup dengan beberapa poin manfaat berumah tangga dengan
orientasi syariah bagi para pelakunya, yakni mengerti batas-batas nilai,
terhindar dari sikap ekstrem, dan mampu bersikap bijak dan tepat.
Setelah orientasi syariah telah dirujuk,
prinsip berikutnya yang harus diterapkan adalah prinsip keadilan. Dalam konteks
rumah tangga syariah, sikap adil terbagi atas empat, yakni adil dalam pembagian
peran, dalam memberikan penilaian, dalam menerapkan aturan, dan dalam
memberikan penghargaan dan sanksi. Bagian ini disertai kiat-kiat agar para
pelaku rumah tangga bisa berbuat adil.
Prinsip
terakhir adalah musyawarah. Prinsip kelima ini dapat disebut yang paling
kompleks karena menyangkut hampir seluruh aspek dalam kehidupan rumah tangga.
Dengan
melihat anatomi materi tersebut di atas, buku tersebut dapat menjadi rujukan
yang bagus bagi mereka yang mendambakan rumah tangga ideal menurut pandangan
Islam. Selain prinsip-prinsip fundamental yang dijabarkan secara sistematis
namun sederhana, dalam buku ini terdapat banyak analogi dari kisah-kisah klasik
liturgis Islam, seperti kisah tiga lelaki yang terjebak dalam goa dan berusaha
menggeser batu penutup pintu goa dengan sebuah cara bernama tawasul atau berdoa
sembari menyebut amal saleh yang pernah dilakukan. Si penulis mengumpamakan
keterjebakan dalam goa ini sebagai rumah tangga yang terjebak dalam masalah
yang amat besar.
Sebagai
buku yang mendapatkan penghargaan sebagai buku berbahasa indonesia
terbaik 2006, Anda tidak perlu khawatir akan mendapatkan kalimat-kalimat yang
ruwet, yang sulit dicerna. Bahasa buku ini amat sederhana. Tidak ada
istilah-istilah teknis yang asing dan membingungkan.
Ilustrasi-ilustrasi
kehidupan keseharian antara suami dan istri yang bertebaran di setiap bab ini
menambah aspek konsultatif dari buku ini. pembaca seakan sedang bertanya langsung
kepada penulis dan penulis pun langsung menjawabnya. Apalagi
penjabaran-penjabaran setiap prinsip itu merupakan hasil aplikasi yang real dan
sederhana dari apa yang disebut syariah. Inilah nilai tambah lain dari buku ini
yang merupakan konsekuensi logis atas salah satu profesi penulis sebagai
konsultan pernikahan.
Meski
demikian, banyaknya ilustrasi tersebut tidak selamanya menjadi penerang yang
baik bagi wacana yang hendak diungkapkan. Seperti terjadi pada bagian tentang
prinsip pertama. Penulis menganalogikan keterjebakan tiga lelaki dalam goa
dengan situasi rumah tangga yang sedang dirundung masalah besar. Goa yang gelap dan pengap diibaratkan masalah rumah
tangga, yakni perselingkuhan sang suami dan kebablasannya sang istri dalam
melakoni karier sehingga melupakan kewajiban rumah tangga (hal. 17-23). Namun,
penulis berhenti sampai di sini. Ia tidak menganalogikan tawasul-nya
tiga lelaki dalam goa tersebut dengan salah satu contoh solusi konkret dalam
menyelesaikan permasalahan rumah tangganya sehingga wacana tersebut mengambang.
Selain itu, banyak juga contoh kisah rumah tangga klasik zaman nabi dan para
sahabat yang terlampau klise. Mengapa tidak penulis mengambil contoh kehidupan
rumah tangga orang-orang besar lain yang selama ini hanya terkenal sebagai
tokoh politik, ahli fiqih, militer, atau politik, seperti Abdullah bin Abdul
Azis, Salahuddin Al Ayubi, Imam Bukhari, dan Ibnu Sina. Tak ada salahnya juga
jika mengambil contoh dari para pemimpin yang bukan dari khazanah sejarah Islam
yang barangkali akan lebih terasa “manusiawi”.
Dalam
beberapa bagian, ada subjektivitas yang terlalu menonjol dari penulis.
Misalnya, ada ilustrasi yang deskriptif dari perjalanan rumah tangga. Awalnya
mulus, tapi lama-kelamaan sering diwarnai pertengkaran. Kemudian, penulis
memberikan komentar, “Lihatlah, mereka tidak memiliki usaha yang serius untuk
mengatasi konflik dalam rumah tangga.” (hal. 32). Padahal, ilustrasinya sendiri
amat singkat dan deskriptif; tak disebutkan contoh konfliknya dan
tidak disebutkan hal-hal yang menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut
“tidak memiliki usaha yang serius”.
Pada
bagian lain, ada ilustrasi yang menggambarkan kesetiaan seorang suami kepada
istrinya hingga ketika istrinya mengalami penyakit jiwa, sang suami tetap
bersikukuh akan mendampinginya. Begitu ilsutrasi itu selesai, penulis
berkomentar dengan menggunakan interjeksi yang berlebihan:
Subhanallah…!
Masyaallah…!
Alhamdulillah…!
Allahu
akbar…!
Hal ini diulang hingga dua kali (hal 45).
Terakhir,
ada beberapa kalimat, terutama kalimat yang menjadi subjudul, yang secara
bahasa memang benar, tetapi tidak baik. Misalnya, syariah mengarahkan kepada
kemaslahatan (hal. 126). Tidak ada objek dalam kalimat itu, sedangkan
berdasarkan kata kerja (verba) yang terdapat di dalamnya, yaitu kata
mengarahkan, kalimat tersebut merupakan jenis kalimat aktif transitif yang
harus mengahdirkan objek. Contoh lainnya adalah kalimat syariah menghindarkan
dari keburukan dan kerusakan (hal.134). Bisa saja pembaca sudah mengerti apa
objek yang lesap tersebut, yakni keluarga atau diri atau kita. namun, sebagai
produk intelektual, mestinya sebuah buku harus ditata dengan bahasa yang tidak
hanya benar, tetapi juga baik. Apalagi mengingat buku tersebut dinobatkan
sebagai Buku Berbahasa Indonesia Terbaik 2006 oleh IKAPI dan Pusat Bahasa
Depdiknas, dua institusi yang memang kredibel dalam masalah kebahasaan dan
perbukuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar