Selasa, 19 Desember 2017

Menyoal Rumah Tangga Syariah



Pernikahan, sebagaimana hal-hal lainnya dalam kehidupan, adalah sebuah wacana dan peristiwa. Sebagai wacana, ia diungkapkan, ditafsirkan, dan didiskusikan. Sebagai peristiwa, ia disikapi; dilakukan atau dihindari.
            Perbedaan setiap orang dalam memaknai dan menjalani kehidupan turut menciptakan pelbagai tafsir dan sikap terhadap pernikahan. Ada yang memandang bahwa pernikahan itu adalah peristiwa keagamaan yang sangat penting sehingga wajib dilaksanakan. Ada yang memandangnya sebagai peristiwa sosial biasa sehingga lazim dilakukan. Ada yang memandangnya sebagai pilihan hidup seseorang sehingga bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak. Ada juga yang memandangnya sebagai institusi yang mengerangkeng kebebasan individu sehingga harus dihindari. Dengan adanya perbedaan tafsir dan penyikapan tersebut, sudah barang tentu kerap terjadi perbenturan pandangan. Perbenturan itu terasa kian keras dan “semarak” tatkala ada pihak yang berupaya menjadikan pernikahan sebagai hal yang diatur secara legal-formal disertai sanksi bagi para pelanggarnya. Sudah barang tentu, akan ada reaksi dari pihak lain yang berbeda pandangan. Takjarang, aksi-reaksi itu disertai tuduhan dan penghakiman, bahkan intimidasi dan diskriminasi.
            Ada pelbagai media penyaluran dari berbagai buah pemikiran, diskusi, dan kontroversi atas tafsir pernikahan itu. Salah satu media tersebut berupa buku. Bukulah  yang kerap jadi media yang paling banyak dicari dan dirujuk orang untuk memperoleh suatu informasi secara lengkap, detail, dan memiliki objektivitas yang lebih tinggi ketimbang media lain, terutama media yang menggunakan bahasa lisan, semisal diskusi, debat, dan ceramah.
            Buku-buku semacam itu melimpah jumlahnya, terutama buku-buku yang bersifat tuntunan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Islam (fiqh). Pada tanggal 9 November 2006 lalu, sebuah buku yang berisi tentang tuntunan berumah tangga mendapatkan penghargaan sebagai buku berbahasa Indonesia terbaik dari ikatan penerbit indonesia dan pusat bahasa departemen pendidikan nasional. Buku itu berjudul Menjadi Pasangan Paling Berbahagia; 5 Prinsip Cantik Menghadirkan Kebahagiaan dalam Rumah Tangga. Isinya memaparkan prinsip-prinsip yang mesti dimiliki dan dilakukan oleh para pelaku rumah tangga agar mencapai apa yang menjadi tujuan ideal rumah tangga: keharmonisan dan kebahagiaan. Kelima prinsip itu didasarkan pada nilai-nilai Islam. Barangkali perlu ditambahkan: Islam di sini adalah Islam yang dianut secara mainstream. Artinya, segala wacana, baik berupa pokok materi, dalil, maupun argumentasi yang ada di dalamnya benar-benar berdasarkan pemahaman akan Islam secara umum. Menariknya, nama Cahyadi Takariawan, sang penulis, selama ini dikenal hanya oleh komunitas Islam tertentu, tidak secara umum.
             Buku ini terdiri atas enam bab. Setiap bab membahas setiap prinsip yang telah disebutkan di atas. Karena itu, setiap bab diberi nama “prinsip”, bukan “bab” atau “bagian” seperti lazimnya buku-buku lain. Dengan sendirinya, setiap judul bab merupakan poin demi poin prinsip itu sendiri.
            Penulis membukanya dengan pendahuluan yang berjudul awal itu penting, namun proses lebih penting. Ada beberapa hal menarik di sini. Pertama, penulis menyebutkan “kehidupan rumah tangga sama halnya dengan sebuah organisasi, perusahaan, atau bahkan sebuah negara. Ia memerlukan prinsip-prinsip dasar untuk membentuk dan menjaganya. Dua kata yang terdapat dalam kalimat kedua itu, yakni kata “membentuk” dan “menjaganya” menjadi kata kunci yang hendak menjelaskan bahwa isi buku ini secara keseluruhan hendak berbicara tentang dua tahap penting dalam membangun rumah tangga, yaitu awal dan proses. Penulis menekankan bahwa tahap awal dalam pernikahan itu sangat penting karena nantinya akan menentukan teguh tidaknya perjalanan sebuah rumah tangga. Kalaupun terjadi disorientasi dan penyimpangan-penyimpangan, akan mudah bagi pelaku rumah tangga untuk segera mengembalikannya pada jalur yang benar karena disorientasi dan penyimpangan-penyimpangan itu tidaklah terlampau jauh. Secara kasuistik, kedua tahap ini kerap diabaikan oleh banyak pelaku rumah tangga. Contoh-contoh kasus tersebut sangat banyak; bertebaran di hampir semua bab.
            Kedua tahap ini, baik awal maupun proses, ditentukan oleh ada tidaknya prinsip-prinsip yang fundamental. Prinsip-prinsip fundamental ini lahir dari cara pandang, adat, dan agama. Maka, setiap prinsip itu berbeda yang dengan itu melahirkan pola dan konsep keluarga yang berbeda. Penulis menyebutkan bahwa orang Barat, umat kristiani, umat Budha, masyarakat Batak, Aceh, Jawa, Bugis, dan Papua itu memiliki perspektif  yang khas tentang keluarga. Di sinilah penulis mulai menawarkan prinsip-prinsip fundamental berdasarkan nilai-nilai Islam. Sayangnya, penulis tidak menyebutkan contoh seperti apakah perspektif orang Barat, umat Kristiani, umat Budha, masyarakat Batak, Aceh, Jawa, Bugis, dan Papua itu tentang pernikahan sehingga pembaca tidak mendapatkan perbandingan yang akan menunjukkan bahwa prinsip Islamlah yang terbaik.
            Berdasarkan argumentasi penulis, tahap awal itu relatif lebih “mudah”. Sementara, tahap proses lebih sulit karena permasalahan yang dihadapi amat kompleks dan seringkali takterduga. Awal yang baik dan manajemen yang baik dalam menjaga perjalanan rumah tangga menjadi kunci tercapainya keharmonisan rumah tangga. Dua kunci inilah yang kerap diabaikan.
            Rumah tangga Islami atau syariah diawali dengan motivasi suci. Motivasi suci inilah yang menjadi prinsip “cantik” pertama dari kelima prinsip yang ditawarkan penulis. Motivasi suci ini kemudian dijabarkan lagi ke dalam beberapa poin, di antaranya niat untuk beribadah, keikhlasan, mengenali motivasi dasar, serta kiat-kita menjaga agar motivasi dasar dan suci itu tetap menyala.
            Setelah memancangkan motivasi suci, prinsip kedua yang harus dipegang adalah bersama Allah di dalam rumah tangga. Penulis amat menekankan pentingnya pendekatan diri kepada Allah (taqarrub ilallah) dan berpegang teguh kepadanya karena hal itu akan melahirkan faktor-faktor yang dapat menjaga keutuhan rumah tangga, di antaranya mendapatkan ketenangan, mendapatkan kebahagiaan hakiki, mendapatkan kemudahan menyelesaikan urusan, menghindarkan keluarga dari penyimpangan, menghindarkan keluarga dari kerusakan, dan cepat kembali kepada kebaikan (jika di antara anggota keluarga ada yang melakukan keburukan/penyimpangan). Selain itu, di bagian ini, penulis juga memerinci gejala-gejala yang menunjukkan sebuah rumah tangga jauh dari Allah yang merupakan kebalikan dari poin-poin tersebut di atas.
            Jika prinsip pertama dan kedua masih merupakan petunjuk pelaksana, prinsip ketiga sudah mulai menyangkut petunjuk teknis. Prinsip tersebut adalah orientasi syariah. penulis mengawalinya dengan ilustrasi yang menggambarkan kekeliruan banyak orang terhadap syariah, yakni percakapan (pertengkaran) sepasang suami istri gara-gara secara tiba-tiba sang suami memberitahukan kepada sang istri bahwa dirinya baru saja telah menikah lagi dengan seorang janda. Ketika istrinya memprotes atas poligami yang dilakukan secara sepihak tersebut, sang suami malah menuduh bahwa istrinya itu telah menolak syariah. Itulah ilustrasi yang menggambarkan bahwa orang kerap mencerap poin demi poin dalam syariah secara hitam di atas putih, tekstual, sembari melupakan nilai kontekstual yang berkaitan dengan tujuan (maqashid). Akibatnya, alih-alih menerapkan syariah, mereka malah melakukan hal yang bertentangan dengan syariah. Dalam hal ini, penulis mengutip ungkapan yang bagus dari Ibnul Qayyim yang salah satu penggalannya berbunyi, “Setiap persoalan yang tidak melahirkan rahmat, keadilan, maslahat, dan hikmat tidak dapat menjadi bagian dari syariah, sekalipun dengan cara takwil.”
            Intinya, dalam kaitannya dengan orientasi syariah, penulis mengajukan dua hal penting: pertama, syariah harus dipahami secara benar dan menyeluruh dan kedua adalah bahwa syariah memiliki tujuan-tujuan mulia, yakni menjaga fitrah kemanusiaan, mengarahkan (kita) kepada kemaslahatan, menghindarkan (diri) dari keburukan dan kerusakan, memberikan kemudahan dan jalar keluan, dan memiliki dimensi ukhrawi (transenden). Bab ini disertai ilustrasi yang menggambarkan sebuah rumah tangga yang berorientasi syariah tetapi tidak paham syariah, berorientasi syariah dan paham akan syariah, dan yang tidak berorientasi syariah sama sekali. Bagian akhir bab ini ditutup dengan beberapa poin manfaat berumah tangga dengan orientasi syariah bagi para pelakunya, yakni mengerti batas-batas nilai, terhindar dari sikap ekstrem, dan mampu bersikap bijak dan tepat. 
             Setelah orientasi syariah telah dirujuk, prinsip berikutnya yang harus diterapkan adalah prinsip keadilan. Dalam konteks rumah tangga syariah, sikap adil terbagi atas empat, yakni adil dalam pembagian peran, dalam memberikan penilaian, dalam menerapkan aturan, dan dalam memberikan penghargaan dan sanksi. Bagian ini disertai kiat-kiat agar para pelaku rumah tangga bisa berbuat adil.
            Prinsip terakhir adalah musyawarah. Prinsip kelima ini dapat disebut yang paling kompleks karena menyangkut hampir seluruh aspek dalam kehidupan rumah tangga.
            Dengan melihat anatomi materi tersebut di atas, buku tersebut dapat menjadi rujukan yang bagus bagi mereka yang mendambakan rumah tangga ideal menurut pandangan Islam. Selain prinsip-prinsip fundamental yang dijabarkan secara sistematis namun sederhana, dalam buku ini terdapat banyak analogi dari kisah-kisah klasik liturgis Islam, seperti kisah tiga lelaki yang terjebak dalam goa dan berusaha menggeser batu penutup pintu goa dengan sebuah cara bernama tawasul atau berdoa sembari menyebut amal saleh yang pernah dilakukan. Si penulis mengumpamakan keterjebakan dalam goa ini sebagai rumah tangga yang terjebak dalam masalah yang amat besar.
            Sebagai buku yang mendapatkan penghargaan sebagai buku berbahasa indonesia terbaik 2006, Anda tidak perlu khawatir akan mendapatkan kalimat-kalimat yang ruwet, yang sulit dicerna. Bahasa buku ini amat sederhana. Tidak ada istilah-istilah teknis yang asing dan membingungkan.
            Ilustrasi-ilustrasi kehidupan keseharian antara suami dan istri yang bertebaran di setiap bab ini menambah aspek konsultatif dari buku ini. pembaca seakan sedang bertanya langsung kepada penulis dan penulis pun langsung menjawabnya. Apalagi penjabaran-penjabaran setiap prinsip itu merupakan hasil aplikasi yang real dan sederhana dari apa yang disebut syariah. Inilah nilai tambah lain dari buku ini yang merupakan konsekuensi logis atas salah satu profesi penulis sebagai konsultan pernikahan.     
            Meski demikian, banyaknya ilustrasi tersebut tidak selamanya menjadi penerang yang baik bagi wacana yang hendak diungkapkan. Seperti terjadi pada bagian tentang prinsip pertama. Penulis menganalogikan keterjebakan tiga lelaki dalam goa dengan situasi rumah tangga yang sedang dirundung masalah besar. Goa yang gelap dan pengap diibaratkan masalah rumah tangga, yakni perselingkuhan sang suami dan kebablasannya sang istri dalam melakoni karier sehingga melupakan kewajiban rumah tangga (hal. 17-23). Namun, penulis berhenti sampai di sini. Ia tidak menganalogikan tawasul-nya tiga lelaki dalam goa tersebut dengan salah satu contoh solusi konkret dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangganya sehingga wacana tersebut mengambang. Selain itu, banyak juga contoh kisah rumah tangga klasik zaman nabi dan para sahabat yang terlampau klise. Mengapa tidak penulis mengambil contoh kehidupan rumah tangga orang-orang besar lain yang selama ini hanya terkenal sebagai tokoh politik, ahli fiqih, militer, atau politik, seperti Abdullah bin Abdul Azis, Salahuddin Al Ayubi, Imam Bukhari, dan Ibnu Sina. Tak ada salahnya juga jika mengambil contoh dari para pemimpin yang bukan dari khazanah sejarah Islam yang barangkali akan lebih terasa “manusiawi”.
            Dalam beberapa bagian, ada subjektivitas yang terlalu menonjol dari penulis. Misalnya, ada ilustrasi yang deskriptif dari perjalanan rumah tangga. Awalnya mulus, tapi lama-kelamaan sering diwarnai pertengkaran. Kemudian, penulis memberikan komentar, “Lihatlah, mereka tidak memiliki usaha yang serius untuk mengatasi konflik dalam rumah tangga.” (hal. 32). Padahal, ilustrasinya sendiri amat singkat dan deskriptif; tak disebutkan contoh konfliknya dan tidak disebutkan hal-hal yang menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut “tidak memiliki usaha yang serius”.
            Pada bagian lain, ada ilustrasi yang menggambarkan kesetiaan seorang suami kepada istrinya hingga ketika istrinya mengalami penyakit jiwa, sang suami tetap bersikukuh akan mendampinginya. Begitu ilsutrasi itu selesai, penulis berkomentar dengan menggunakan interjeksi yang berlebihan:
            Subhanallah…!
            Masyaallah…!
            Alhamdulillah…!
            Allahu akbar…! 
Hal ini diulang hingga dua kali (hal 45).
            Terakhir, ada beberapa kalimat, terutama kalimat yang menjadi subjudul, yang secara bahasa memang benar, tetapi tidak baik. Misalnya, syariah mengarahkan kepada kemaslahatan (hal. 126). Tidak ada objek dalam kalimat itu, sedangkan berdasarkan kata kerja (verba) yang terdapat di dalamnya, yaitu kata mengarahkan, kalimat tersebut merupakan jenis kalimat aktif transitif yang harus mengahdirkan objek. Contoh lainnya adalah kalimat syariah menghindarkan dari keburukan dan kerusakan (hal.134). Bisa saja pembaca sudah mengerti apa objek yang lesap tersebut, yakni keluarga atau diri atau kita. namun, sebagai produk intelektual, mestinya sebuah buku harus ditata dengan bahasa yang tidak hanya benar, tetapi juga baik. Apalagi mengingat buku tersebut dinobatkan sebagai Buku Berbahasa Indonesia Terbaik 2006 oleh IKAPI dan Pusat Bahasa Depdiknas, dua institusi yang memang kredibel dalam masalah kebahasaan dan perbukuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar